Empat orang anak buah Menteri Rini Soemarno itu yakni Senior Manager PT PLN Mimin Insani, pegawai BUMN Wiluyo Kusdwiharto, karyawan BUMN Hengky Heru Basudewo, dan Direktur Bisnis Regional Maluku-Papua PT PLN Ahmad Rofik.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SBF (Sofyan Basir)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Jumat (26/4).
Dalam perkara suap ini, KPK telah menetapkan sedikitnya lima orang tersangka yakni eks Anggota Komisi VII DPR RI Eni Saragih, pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo, mantan Mensos Idrus Marham, pengusaha Samin Tan, dan Dirut PLN Sofyan Basir.
Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis hukuman 6 tahun penjara terhadap Eni Saragih, Johannes Budisutrisno Kotjo 2 tahun 8 bulan penjara dan teranyar Idrus Marham yang telah divonis 3 tahun penjara. Adapun Sofyan Basir baru ditetapkan sebagai tersangka.
Sofyan Basir disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau pasal 56 ayat 2 KUHP Jo pasal 64 ayat 1.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.