Dimensy Mobile
Farah.ID
Dimensy
Farah.ID

Kasus KTP-El, Pejabat Kemkominfo Diperiksa Untuk Tersangka Markus Nari

LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 26 April 2019, 10:45 WIB
Kasus KTP-El, Pejabat Kemkominfo Diperiksa Untuk Tersangka Markus Nari
Dwi Handoko/Net
. Penyidik KPK memanggil Direktur Pengendalian Sumber Daya Perangkat Pos Informasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Dwi Handoko sebagai saksi terkait dugaan suap mega proyek KTP berbasis elektronik (KTP-el).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN (Markus Nari)," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (26/4).

Markus Nari adalah mantan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar.

Selai pejabat Kemkominfo, KPK juga memeriksa enam orang tersangka; Indra Kurnia Arifudin (pegawai PT Quadra Solution), Melyanawati (pegawai PT Lautan Makmur Perkasa), Agus Nugroho (staf BPPT), Arief Sartono dan Dwidharma Priyasta (PNS).

Dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun ini, KPK telah menjerat sedikitnya delapan orang tersangka, sebagian besar sudah dijatuhi vonis.

Yaitu, Irman (mantan Dirjen Dukcapil), Sugiharto (mantan pejabat Kemendagri), Andi Agustinus alias Andi Narogong (pengusaha), Anang Sugiana Sudihardjo (pengusaha), Irvanto Hendra Pambudi (keponakan Setya Novanto), Made Oka Masagung (pengusaha), Setya Novanto (mantan ketua DPR) dan Markus Nari sendiri.
EDITOR:

ARTIKEL LAINNYA