Pengadilan Tinggi Penang juga telah mencabut dakwaan pembunuhan terhadap Ambika. Hal tersebut mengejutkan banyak pihak baik di Indonesia maupun Negara Malaysia termasuk pengacara Hak Asasi Manusia (HAM) kenamaan Malaysia, Eric Paulsen.
sementara itu Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Armanatha Christiawan Nasi, menyayangkan atas pencabutan dakwaan terhadap Ambika, dan proses hukum atas kasus tersebut harus tetap dilanjutkan.
"Kita sangat kaget dan kecewa karena putusan jaksa Malaysia untuk mengajukan pemberhentian kasusnya," ungkapnya di Ruang Palapa, Kemlu, Pejambon, Jakarta, Kamis (25/4).
"Kita menghormati hukum yang berlaku di Malaysia namun kita juga terus mendorong kasus ini dilanjutkan," tegasnya.
Untuk diketahui, S. Ambika ditahan dan didakwa setelah menjadi tersangka atas perbuatannya terhadap asisten rumah tangganya, Adelina yang meninggal dunia pada Minggu (11/2/2018) di rumah sakit setelah sehari sebelumnya ditemukan di luar rumah majikannya, dengan kondisi tidur bersama seekor anjing berjenis Rottweiler.
Hasil pemeriksaan, Adelina mengalami memar di kepala, wajah‎ serta menderita kegagalan multiorgan sekunder akibat anemia. (Aprilia Rahapit)
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.