Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jual Beli Jabatan Di Kemenag, Giliran Gubernur Khofifah Yang Akan Diperiksa KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 25 April 2019, 17:07 WIB
Jual Beli Jabatan Di Kemenag, Giliran Gubernur Khofifah Yang Akan Diperiksa KPK
Khofifah Indar Parawansah/Net
rmol news logo . Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menjadwalkan pemeriksaan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansah sebagai saksi terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).

"Akan ada riksa (pemeriksaan saksi) di Kota Surabaya. Beberapa saksi termasuk Khofifah Indar Parawansah," kata Jurubicara KPK Febri Diansyah, Kamis (25/4).

Khofifah akan dimintai keterangan untuk tersangka Anggota DPR dari Fraksi PPP M. Romahurmuziy alias Romi.

Nama Khofifah pernah disebut-sebut oleh Romi usai diperiksa di KPK beberapa waktu lalu. Menurut Romi, mantan Menteri Sosial itu adalah orang yang memberikan rekomendasi nama Haris Hasanuddin untuk mengisi jabatan Kakanwil Kemenag Jatim.

"Ibu Khofifah Indar Parawansa, misalnya, beliau gubernur terpilih yang jelas-jelas mengatakan, Mas Romi, percayalah dengan Haris, karena Haris ini orang yang pekerjaannya bagus'," ujar Romi pada 22 Maret lalu.

Menurut Romi, rekomendasi Haris Hasanuddin itu dinilainya lumrah saja karena semua pejabat Kanwil pasti bersinergi dengan Gubernur maupun bupati setempat.

"Kenapa? Karena banyak hal yang dalam posisi mereka membutuhkan sinergi dengan pemprov atau pemkab, itu biasa," kata Romi.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sedikitnya tiga orang tersangka yakni Romi yang juga Anggota Dewan Penasihat TKN Jokowi-Maruf, Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi dan Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin.

Selama proses penyidikan kasus suap jual beli jabatan di Kemenag, sebanyak 63 orang saksi telah digarap oleh KPK. Saat OTT, KPK mengamankan uang Rp 156 juta dari tangan Romi yang diterima dari Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin.

Romi selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Muafaq dan Haris selaku pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terhadap Muafaq, KPK mengenakan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA