Menurut Ratna, saat diminta penjelasan terkait beberapa kata dan kalimat, Wahyu masih tampak kebingungan.
"Kalau yang (ahli) bahasa agak ngawur. Saya malah ragu dia ahli bahasa apa bukan? Karena dia selalu berputar-putar dari konteks," kata Ratna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/4).
Saat Wahyu memberikan penjelasan tentang beberapa makna kata, seperti "keonaran" dan "menyebarluaskan", Hakim Ketua, Johnny Supriyanto sempat menawarkan untuk menskorsing jalannya persidangan.
Sebab dia menilai Wahyu kurang santai dalam memberikan penjelasan-penjelasan yang berujung pada tidak fokusnya penjelasan itu sendiri.
"Dia bahkan mengabaikan kamus besar. Kamus besar itu kan memang beda banget," pungkas Ratna.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.