Menurut dia, keributan atau keonaran yang gaduh tidak harus terjadi secara fisik melainkan juga bisa terjadi di dunia maya.
"Keributan di media sosial juga dikategorikan karena media sosial itu wakil dari lisan," jelasnya saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/4).
Tak hanya itu, dalam konteks filsafat, suatu kondisi bisa dikategorikan sebagai keonaran atau keributan sekalipun hanya melibatkan dua orang.
Sebab, kata dia, keributan yang awalnya hanya melibatkan dua orang bisa berkembang dan akhirnya melibatkan banyak orang.
"Dalam konteks filsafat bahasa, dua orang saja sudah cukup dalam perkembangan selanjutnya harus melibatkan orang lebih banyak," pungkasnya.
Perlu diketahui, Wahyu menjelaskan itu saat menjadi saksi ahli dalam kasus penyebaran informasi bohong alias hoax dengan terdakwa Ratna Sarumpaet.
Ratna pun dijerat pidana dengan Pasal penyebaran berita bohong kepada banyak orang yang dapat menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Dia didakwa dengan dakwaan kesatu Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua Pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.