Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tangan Eksekutif Intervensi Perkara PLTP Dieng-Patuha

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Kamis, 25 April 2019, 08:47 WIB
Tangan Eksekutif Intervensi Perkara PLTP Dieng-Patuha
Ilustrasi PLTP/Net
rmol news logo Usai berkutat dengan polemik hukum selama belasan tahun, perusahaan konsorsium pelat merah, PT Geo Dipa sebagai pengelola pembangunan Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panasbumi (PLTP) Dieng-Patuha patut berlega hati lantaran dapat melanjutkan pembangunan PLTP yang masuk dalam program 35.000 megawatt Presiden Joko Widodo.

Jusuf Kalla bisa jadi merupakan salah satu sosok yang berjasa untuk PT Geo Dipa. Wakil Presiden yang juga merupakan salah satu begawan bisnis di Indonesia itu mampu membuat PT Geo Dipa memenangkan sengketa dengan PT Bumigas.

Ucu, demikian panggilan akrab Wapres JK, memang memiliki perhatian lebih terhadap proyek pembangunan tenaga listrik. Dalam beberapa kesempatan, ia memberikan statement bahwa pembangunan proyek PLTP Dieng-Patuha segera dilaksanakan demi melunasi utang program listrik 35.000 megawatt yang dicanangkan pemerintah.

Adapun sengketa hukum yang dimaksud adalah sengketa arbritrase antara PT Geo Dipa dengan PT Bumigas Energi. Kasus yang berawal dari pemutusan kerja sama secara sepihak oleh Geo Dipa itu berujung pada tuntutan pidana terhadap mantan Direktur Utama PT Geo Dipa, Samsudin Warsa.

Dengan tegas Ucu meminta persoalan hukum yang melilit Geo Dipa segera diselesaikan. Namanya juga muncul pada eksepsi mantan Direktur Utama PT Geodipa, Samsudin Warsa atas dakwaan penipuan terhadap PT Bumigas Energi dalam kontrak Pembangunan PLTP Dieng-Patuha.

"... adanya perkara a quo telah menghambat pelaksanaan program pemerintah di bidang ketahanan energi listrik, yaitu Proyek Listrik 35.000 MW karena Geo Dipa (yang merupakan BUMN sehingga asetnya merupakan aset Negara) tidak dapat melanjutkan pengembangan PLTP Dieng-Patuha. Perkara a quo juga telah menarik perhatian pemerintah yang mana Wakil Presiden Republik Indonesia, Jusuf Kalla dalam berbagai kesempatan juga menyatakan bahwa permasalahan antara Geo Dipa dan Bumigas termasuk perkara a quo merupakan permasalahan perdata, bukan permasalahan pidana," demikian yang tertuang dalam eksepsi mantan Direktur Geo Dipa Samsudin Warsa yang akhirnya divonis bebas oleh PN Jakarta Selatan.

Pernyataan Wapres mengenai sengketa kasus pengelolaan proyek PLTP Dieng-Patuha memang vokal seiring dengan percepatan proyek pembangunan pembangkit listrik 35.000 MW.

Munculnya nama JK di persidangan mantan Direktur Geo Dipa itu dinilai salah kaprah oleh pakar hukum tata negara Margarito Kamis. Menurutnya, pandangan JK sebagai Wapres yang menilai perkara mantan Direktur Geo Dipa sebagai kasus perdata tidak pada tempatnya.

“Tidak bisa, karena dia bukan ahli. Yang hisa mengatakan itu hanya ahli. Kalau dia sebagai wapres misalnya, dia itu saksi fakta, hanya bisa bicara mengenai peristiwanya saja,” ujar Margarito, Rabu (24/4).

“Lain soalnya kalau dia saksi a de charge, saksi yang menguntungkan yang dihadirkan oleh terdakwa hampir pasti dia bukan saksi fakta, hampir pasti dia menerangkan hal yang kira-kira berkaitan dengan hal yang pernah diurusinya sebagai wapres. Dia tidak memiliki hak untuk mengatakan pandangan hukumnya," imbuhnya.

Pencatutan nama JK pada tersebut menimbulkan kecurigaan bahwa ada intervensi eksekutif pada perkara mantan Direktur Geo Dipa. Pasalnya JK tak pernah sekalipun dihadirkan dimpersidangan sidang sebagai saksi. Bahkan tak ada nama JK disebut di dalam surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum.

“Kami bertanya-tanya dalam artian, mengapa dan ada apa dengan penasihat hukum membawa-bawa nama Jusuf Kalla dalam perkara," ujar Jaksa Dorkas Berliana dalam tanggapanya atas eksepsi (23/1) silam. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA