Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sidang Lanjutan Ratna Sarumpaet, JPU Akan Hadirkan Empat Saksi Ahli

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 25 April 2019, 08:09 WIB
Sidang Lanjutan Ratna Sarumpaet, JPU Akan Hadirkan Empat Saksi Ahli
Ratna Sarumpaet/Net
rmol news logo Sidang kasus informasi bohong alias hoax dengan terdakwa Ratna Sarumpaet akan menghadirkan empat orang ahli. Mereka dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Mereka adalah ahli sosiologi Dr. Trubus, ahli bahasa Dr. Wahyu Wibowo, ahli pidana Dr. Metty Rahmawati dan ahli forensik digital  Saji purwanto.

Berdasarkan informasi yang beredar di kalangan wartawan, sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu akan berlangsung pada pukul 10.00 WIB nanti, Kamis (25/4).

Sebelumnya, pada sidang Selasa (23/4) lalu, JPU telah menghadirkan dua orang saksi. Mereka adalah analis politik yang juga ahli filsafat, Rocky Gerung dan dokter bedah plastik sekaligus penyanyi, Teuku Adifitrian alias Tompi.

Perlu diketahui, mulanya Ratna berbohong tentang dirinya dianiaya oleh sejumlah orang tidak dikenal di kawasan Bandung, Jawa Barat tahun lalu. Namun belakangan, setelah pihak kepolisian mengungkap lebam di wajahnya karena operasi sedot lemak, Ratna Sarumpaet yang ketika itu masih sebagai salah satu Anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi pun mengaku telah berbohong.

Makanya dia dilaporkan ke ranah pidana dengan pasal penyebaran berita bohong kepada banyak orang yang dapat menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Dia pun didakwa dengan dakwaan kesatu Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua Pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA