Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kompak Dengan Bosnya, Staf Menteri Lukman Juga Mangkir Dari Panggilan KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 25 April 2019, 01:35 WIB
Kompak Dengan Bosnya, Staf Menteri Lukman Juga Mangkir Dari Panggilan KPK
Juri Bicara KPK Ferbri Diansyah/Net
rmol news logo Staf Ahli Menteri Agama (Menag) Gugus Joko Waskito mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tangan kanan Menteri Lukman Hakim Saifuddin itu dijadwalkan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama tahun 2018-2019 untuk tersangka politisi PPP Romahurmuziy alias Romi bersamaan dengan Menteri Agama yang juga mangkir dari pemeriksaan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa pihaknya hanya menerima surat permohonan dari staf Menag Lukman terkait permintaan penjadwalan ulang karena beralasan ada kegiatan di Bandung. Tapi, untuk staff ahli Menag, Gugus Joko Waskito tidak memberikan alasan ketidakhadirannya.

"Staf Ahli Menag Gugus Joko Waskito tidak hadir, kami belum memperoleh informasi terkait dengan ketidakhadiran yang bersangkutan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan Jakarta, Rabu (24/4).

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sedikitnya tiga orang tersangka yakni Anggota Dewan Penasihat TKN Jokowi Maruf, Romahurmuziy alias Romi, Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi dan Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Selain itu, selama proses penyidikan kasus suap jual beli jabatan di Kemenag ini juga, sebanyak 63 orang saksi telah digarap oleh KPK. Saat OTT, KPK mengamankan uang Rp 156 juta dari tangan Romi yang diterima dari Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin.

Akibat ulahnya, Romi selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Muafaq dan Haris selaku pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terhadap Muafaq, KPK mengenakan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA