Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Giliran Ajudan Bowo Sidik Dkk Menghadap KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 24 April 2019, 11:00 WIB
Giliran Ajudan Bowo Sidik Dkk Menghadap KPK
Bowo Sidik/RMOL
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil staf PT Inersia Ampak Engineering, Clara Agustine dan dua orang staf PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Latif dan Desi Ardinesti.

Ajudan Bowo Sidik Pangarso (BSP), Okta dan Tenaga Ahli BSP, Santosa pun ikut diperiksa oleh penyidik KPK terkait dugaan suap distribusi pupuk antara PT HTK dan PT Pilog.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Manager PT Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasti," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah dalam keterananya di Jakarta, Rabu (24/4).

Dalam perkara ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Di antaranya, Bowo Sidik Pangarso, Indung, dan Manager PT Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasti.

Bowo Sidik diduga meminta fee kepada PT Humpuss untuk biaya angkut yang diterima dengan komitmen fee sebesar 2 dolar AS per metric ton. Bahkan, Bowo Sidik diduga telah menerima sebanyak tujuh kali hadiah maupun dugaan suap dari PT HTK.

Uang suap dan gratifikasi yang diterima Bowo Sidik dari PT Humpuss maupun pihak lainnya yang diamankan KPK sebesar Rp 8 miliar. Uang tersebut dihimpun oleh Bowo Sidik untuk kepentingan serangan fajar di Pemilu 2019.

Bowo dan Indung sebagai pihak yang diduga penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan atau pasal 128 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Asty Winasti sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA