Penangkapan terhadap terpidana yang harus menjalani hukuman empat tahun penjara itu dilakukan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) di Jalan Sei Silau, Kecamatan Sunggal, Kota Medan, Selasa (23/4) sekitar pukul 07.30 WIB.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Mukri menyampaikan, penangkapan Henry masuk pada Program Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan. Panjaitan menjadi buronan ke-52 yang ditangkap oleh kejaksaan pada 2019 ini.
“Jadi, Program Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan RI berhasil mengamankan buronan ke-52 di Tahun 2019 yang menargetkan masing-masing Kejaksaan Tinggi minimal menangkap satu buronan setiap bulannya. Di Kejati Sumut, telah ditangkap Henry Panjaitan,†tutur Mukri kepada wartawan.
Henry merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan kios darurat Pasar Horas Pematang Siantar Tahun Anggaran 2002 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 679.496.741.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1565 K/Pid/2004 tanggal 14 Juni 2005, terdakwa Henry Panjaitan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi pidana penjara selama empat tahun, denda sebesar Rp 200 juta, subsidair enam bulan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 247.070.000.
"Sambil menunggu kedatangan tim Jaksa Eksekutor Kejari Pematang Siantar untuk pelaksanaan eksekusi, buronan terpidana korupsi atas nama insinyur Henry Panjaitan langsung diamankan sementara ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara," ujar Mukri.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: