Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Buron 14 Tahun, Terpidana Korupsi Rp 679 juta Ditangkap Saat Sarapan Di Kota Medan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 23 April 2019, 22:48 WIB
Buron 14 Tahun, Terpidana Korupsi Rp 679 juta Ditangkap Saat Sarapan Di Kota Medan
Mukri dan Henry Panjaitan/Dok
rmol news logo Terpidana kasus korupsi pembangunan kios darurat Pasar Horas Pematang Siantar, Henry Panjaitan diciduk jaksa saat sedang sarapan di Kota Medan setelah dinyatakan buron sejak 2005.

Penangkapan terhadap terpidana yang harus menjalani hukuman empat tahun penjara itu dilakukan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) di Jalan Sei Silau, Kecamatan Sunggal, Kota Medan, Selasa (23/4) sekitar pukul 07.30 WIB.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Mukri menyampaikan, penangkapan Henry  masuk pada Program Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan. Panjaitan menjadi buronan ke-52 yang ditangkap oleh kejaksaan pada 2019 ini.

“Jadi, Program Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan RI berhasil mengamankan buronan ke-52 di Tahun 2019 yang menargetkan masing-masing Kejaksaan Tinggi minimal menangkap satu buronan setiap bulannya. Di Kejati Sumut, telah ditangkap Henry Panjaitan,” tutur Mukri kepada wartawan.

Henry merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan kios darurat Pasar Horas Pematang Siantar Tahun Anggaran 2002 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 679.496.741.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1565 K/Pid/2004 tanggal 14 Juni 2005,  terdakwa Henry Panjaitan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan  tindak pidana korupsi dan dijatuhi pidana penjara selama empat tahun, denda sebesar Rp 200 juta, subsidair enam bulan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 247.070.000.

"Sambil menunggu kedatangan tim Jaksa Eksekutor Kejari Pematang Siantar untuk pelaksanaan eksekusi, buronan terpidana korupsi atas nama insinyur Henry Panjaitan langsung diamankan sementara ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara," ujar Mukri.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA