Penegasan itu sebagaimana diutarakan SVP Hukum Korporat PLN, Dedeng Hidayat dalam keterangan yang diterima redaksi, Selasa (23/4).
“Kami menyerahkan seluruh proses hukum kepada KPK yang akan bertindak secara profesional dan proporsional,†jelasnya.
Dedeng mengaku prihatin atas kasus yang menimpa pucuk pimpinannya itu. Dia meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum berlaku dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Kami segenap jajaran management dan seluruh pegawai PLN turut prihatin atas dugaan kasus hukum yang menimpa pimpinan kami,†sambungnya.
Dedeng memastikan jajaran PLN akan bersikap kooperatif manakala dibutuhkan dalam rangka penyelesaian dugaan kasus hukum yang terjadi.
“Dengan adanya kasus ini, PLN menjamin bahwa pelayanan terhadap masyarakat akan berjalan sebagaimana mestinya,†tutupnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: