Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Umumkan Pengembangan Kasus Sektor Energi, Akan Ada Tersangka Baru?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 23 April 2019, 15:46 WIB
KPK Umumkan Pengembangan Kasus Sektor Energi, Akan Ada Tersangka Baru?
KPK/Net
rmol news logo . Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengumumkan hasil investigasi dari pengembangan kasus di sektor energi, Selasa sore (23/4). Kemungkinkan akan ada tersangka baru yang akan ditetapkan dalam kasus sektor energi.

Jurubicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya belum memberikan informasi secara detail terkait kasus di sektor energi itu kasus apa. Dia hanya menyebut, seorang penyelenggara negara diduga akan ditetapkan sebagai tersangka baru.

"Perkambangan penanganan perkara di sektor energi. Dari OTT yang dilakukan tahun lalu. Seorang penyelenggara negara," kata Febri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (23/4).

Berdasarkan informasi yang beredar di kalangan wartawan kasus di sektor energi yang dimaksud adalah dugaan suap Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1 dari tersangka mantan Anggota DPR RI Eni Maulani Saragih yang telah divonis 6 tahun penjara dan denda sebanyak 200 juta rupiah serta dicabut hak politiknya selama 3 tahun.

Teranyar, mantan Menteri Sosial Idrus Marham pun telah dijatuhi vonis hukuman 3 tahun penjara plus denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan. Idrus dinyatakan bersalah karena telah terbukti menerima suap sebesar Rp 2,25 Miliar dari seorang pengusaha bernama Johanes Budisutrisno Kotjo melalui Eni Maulani Saragih.

Idrus diduga telah mengarahkan Eni Maulani Saragih untuk menerima uang dari Johanes Busutrisno Kotjo agar Kotjo mendapatkan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau-1. Proyek tersebut rencananya akan dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA