Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Panggil 3 Saksi Dari Krakatau Steel

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 23 April 2019, 14:15 WIB
KPK Panggil 3 Saksi Dari Krakatau Steel
Foto: Net
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasam Korupsi (KPK) memeriksa tiga orang dari PT Krakatau Steel Tbk terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Krakatau Steel.

Ketiga saksi yang dipanggil General Manager Blast Furnace Complex PT Krakatau Steel Hernanto Wiryomijoyo, Manager Maintance CRM PT Krakatau Steel Haris Effendi dan Manager K3 PT Krakatau Steel Awang Yuda.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan suap pengadaan barang jasa di PT Krakatau Steel untuk tersangka Direktur Produksi PT KS Wisnu Kuncoro alias WNU," ujar Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (23/4).

Selain Wisnu, tiga tersangka lain dalam kasus ini yaitu pengusaha PT Grand Kartech, Kenneth Sutardja, Alexander Muskitta serta Kurniawan Eddy Tjokro (KET) dari pihak swasta.

Alexander Muskitta menerima cek Rp 50 juta dari Kurniawan Eddy Tjokro. Selanjutnya, Alexander kembali menerima duit 4 ribu dolar AS dan Rp 45 juta di sebuah kedai kopi di Jakarta Selatan dari Kenneth Sutardja.

Kenneth dan Kurniawan elaku pihak pemberi, disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Wisnu dan Alexander selaku pihak penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA