Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Panggil Pejabat BPJS Kesehatan dan Kepala Departemen Keuangan Dalam Kasus Suap KTP El

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 23 April 2019, 13:19 WIB
KPK Panggil Pejabat BPJS Kesehatan dan Kepala Departemen Keuangan Dalam Kasus Suap KTP El
KPK/Net
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Wahyudin Bagenda dan Kepala Departemen Keuangan Indri Mardiani sebagai saksi terkait dugaan suap mega proyek KTP berbasis elektronik (KTP-el).

Selain mereka berdua, empat orang lain di PT LEN juga turut diperiksa KPK yakni, Staff Bagian Sistem Managemen PT LEN Tahyan, Mantan Kadiv Keuangan PT LEN Yani Kurniati, Pensiunan Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Haryoto, dan Karyawan PNRI Kurniyanto.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN (Markus Nari)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (23/4).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sedikitnya delapan orang tersangka di antaranya Irman, Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Anang Sugiana Sudiardja, Irvanto Hendra Pambudi, Made Oka Masagung, dan Setya Novanto.

Kasus suap KTP-el yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun itu membuat Setnov mendekam di penjara selama 16 tahun.

Sementara, Markus Nari yang telah ditetapkan tersangka sejak 2 Juni 2017 lalu dan baru ditahan pada 1 April 2019 ini diduga merintangi proses penyidikan dan pengadilan. Karenanya ia dijerat dengan pasal berlapis dan diduga ikut menikmati uang hasil megakorupsi proyek pengadaan e-KTP.

Diduga meminta uang kepada dua pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto (terdakwa korupsi KTP-el), untuk memuluskan pembahasan proyek pengadaan KTP-el di DPR. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA