Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Terbukti Bersalah, Idrus Marham Divonis 3 Tahun Penjara Dan Denda Rp 150 Juta

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 23 April 2019, 13:10 WIB
Terbukti Bersalah, Idrus Marham Divonis 3 Tahun Penjara Dan Denda Rp 150 Juta
Idrus Marham/RMOL
rmol news logo Terdakwa dugaan suap PLTU Riau-1 yang juga Politisi Golkar Idrus Marham dijatuhi vonis hukuman 3 tahun penjara plus denda Rp 150 Juta, subsider 2 bulan kurungan.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Idrus dinyatakan bersalah karena telah terbukti menerima suap sebesar Rp 2,25 Miliar dari seorang pengusaha bernama Johanes Budisutrisno Kotjo melalui politisi Golkar Eni Maulani Saragih.

"Menyatakan terdakwa Idrus Marham telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," ujar Ketua Hakim Yanto saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (23/4).

Idrus Marham dinyatakan melanggar Pasal 11 Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Hakim mengatakan, Idrus diduga telah mengarahkan mantan Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Golkar, Eni Maulani Saragih untuk menerima uang dari Johanes Busutrisno Kotjo agar mendapatkan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau-1.

Proyek tersebut rencananya akan dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo.

Hakim juga menyebut Idrus secara aktif meminta uang kepada Kotjo. Karenanya, Idrus disebut-sebut telah lebih dahulu kenal dengan Kotjo ketimbang Eni Saragih.

"Berdasarkan fakta-fakta hukum bahwa Eni telah menerima pemebrian uang dari Kotjo untuk PLTU Riau-1. Kotjo pada 14 Desember menyampaikan adanya Fee 2,5 persen yang akan diberikan kepada Eni apabila PLTU Riau-1 berhasil dilakukan," kata Hakim.

"Dapat disimpulkan, pemberian uang kepada Eni tidak bisa dilepaskan dari peran aktif terdkwa (Idrus Marham), terlebih terdkwa menyampaian bahwa lebih kenal Kotjo dibanding Eni. Meskipun terdakwa (Idrus) tidak menikmati uangnya. Artinya, ikut aktif memperjuangakan Eni untuk mendapatkan uang," sambungnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA