Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kasus Suap SPAM, KPK Sita 2 Ruko Di Manado

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 22 April 2019, 22:26 WIB
Kasus Suap SPAM, KPK Sita 2 Ruko Di Manado
Febri Diansyah/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset milik salah satu tersangka dugaan suap pelaksanaan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), Anggiat Partunggul Nahat Simaremare alias ARE.

Aset yang disita itu berupa dua buah ruko di kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut).

Hal ini disampaikan Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan Jakarta, Senin (22/4).

Pihaknya tidak hanya berhenti di situ mengingat suap proyek pengadaan air minum di berbagai daerah itu terjadi cukup masif.

"Kami sedang identifikasi aset-aset lain yang diduga hasil suap dan aliran dana lain. Kami dalami proses hasil audit di Kemen PUPR juga, karena cukup masif dan masif dalam suap SPAM ini," tegasnya.

KPK telah menetapkan sedikitnya delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Empat tersangka yang diduga memberi suap adalah Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto; Direktur PT WKE Lily Sundarsih, dan dua Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) bernama Irene Irma serta Yuliana Enganita Dibyo.

Sementara empat tersangka yang diduga penerima adalah Kepala Satuan Kerja Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Strategis Lampung Anggiat Partunggul Nahat Simaremare, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin alias DSA.

Selama proses penyidikan kasus proyek SPAM ini, puluhan pejabat di Kementerian PUPR telah mengembalikan uang kepada KPK. Tercatat sekitar hampir 20 miliar lebih.

Selain itu, KPK telah menyita sejumlah aset berupa rumah tanah dan bangunan serta 500 gram logam mulia.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA