Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Periksa Lima Saksi Dalam Kasus Suap Krakatau Steel

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 22 April 2019, 12:30 WIB
KPK Periksa Lima Saksi Dalam Kasus Suap Krakatau Steel
Febri Diansyah/Net
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasam Korupsi (KPK) memeriksa sebanyak lima orang saksi terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Krakatau Steel.

Kelima orang itu yakni, Yusdi Setiadi (HR & GA Sub Div Head PT Grand Kartech), Andrea Candra (Sales Engineer PT Grand Kartech), Zulhendri (Marketing PT Tjokro Bersaudara), Tri M (Divisi Manager PT Tjokro Bersaudara) dan Arvin Aznam (Direktur PT Fajar Mitra Hutama).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan suap pengadaan barang jasa di PT Krakatau Steel untuk tersangka Direktur Produksi PT KS Wisnu Kuncoro alias WNU," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Senin (22/4).

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sedikitnya empat orang sebagai tersangka yakni Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel, Wisnu Kuncoro alias (WNU), Pengusaha PT Grand Kartech, Kenneth Sutardja alias (KSU) dan pihak swasta Alexander Muskitta alias (AMU) serta Kurniawan Eddy Tjokro (KET).

Alexander Muskitta (AMU) menerima cek Rp50 juta dari Kurniawan Eddy Tjokro (KET) pihak swasta untuk disetorkan ke rekening AMU. Selanjutnya, AMU juga menerima uang 4 ribu Dolar Amerika dan Rp 45 juta di sebuah kedai kopi di Jakarta Selatan dari Kenneth Sutardja (KSU) dari pihak swasta.

KSU dan KET selaku pihak pemberi, disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara WNU dan AMU selaku pihak penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA