Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Panggil Wakil Walikota Malang Terkait Suap 45 DPRD Kota Malang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 22 April 2019, 10:40 WIB
KPK Panggil Wakil Walikota Malang Terkait Suap 45 DPRD Kota Malang
Febri Diansyah/RMOL
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Walikota Malang Sutiaji sebagai saksi terkait dugaan suap terkait pembahasan APBD Perubahan Pemkot Malang TA 2015.

Setiaji, akan diperiksa penyidik KPK untuk tersangka Cipto Wiyono alias (CWI) selaku Sekretaris Daerah Kota Malang.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka CWI," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah saat konftensi pers di Media Center KPK, Jakarta, Senin (22/4).

Dalam kasus korupsi massal terkait pembahasan APBD Perubahan Pemerintah Kota Malang TA 2015 ini, KPK telah menetapkan sedikitnya 41 tersangka di antaranya mantan Ketua DPRD Kota Malang, Moch Arief Wicaksono dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang, Jarot Edy Sulistyono. Arief diduga menerima suap Rp 700 juta dari Edy untuk pembahasan APBD Perubahan Kota Malang tersebut.

Teranyar, KPK juga menetapkan tersangka baru yakni Cipto Wiyono alias (CWI) selaku Sekretaris Daerah Kota Malang.

Cipto selaku Sekda Kota Malang periode 2014-2016 bersama-sama mantan Bupati Kota Malang Moch Anton dan Kepala Dinas PUPR Kota Malang, Jarot Edy Sulistyono memberikan janji berupa hadiah terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Kota Malang melalui Ketua DPRD Kota Malang Arief Wicaksono dan kawan-kawannya.

Atas perbuatan yang dilakukan Sekertaris Daerah Kota Malang Cipto Wiyono, dia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA