Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Eks Bupati Labuhanbatu Dijeblos Ke Lapas Tanjung Gusta

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Minggu, 21 April 2019, 11:29 WIB
Eks Bupati Labuhanbatu Dijeblos Ke Lapas Tanjung Gusta
Pangonal Harahap (rompi oranye)/Humas KPK
RMOL. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana suap proyek-proyek di Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran (TA) 2018, Pangonal Harahap.

Mantan bupati Labuhanbatu itu dieksekusi di lapas Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara.

"KPK telah melakukan eksekusi terhadap terpidana korupsi Pangonal Harahap, Bupati Labuhan Batu ke Lapas Tanjung Gusta, Medan pada hari Kamis 18 April 2019 lalu," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah dalam keterangannnya di Jakarta, Minggu (21/4).

Dalam perkara ini, Pangonal Harahap yang juga politikus PDI Perjuangan dituntut Jaksa KPK delapan tahun penjara dan denda Rp 250 juta ditambah membayar uang pengganti Rp 42,28 miliar dan 218 ribu dolar Singapura, sesuai yang pernah ia terima.

Selain Pangonal, KPK telah menetapkan dua orang tersangka lain yakni pemilik PT Binivian Konstruksi Abadi, Effendy Sahputra alias Asiong dan satu orang lagi dari pihak swasta atas nama Umar Ritonga.

Pangonal dan Umar selaku pihak penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

Sementara pemberi suap, Effendy Saputra disangkakan melanggar pasal melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001.

"Terpidana akan menjalankan masa hukumannya di Lapas Tanjung Gusta Medan, sesuai putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Medan yang telah berkekuatan hukum tetap," demikian Febri.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA