Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dibantu Intel Angkatan Laut, Kejari Kotabaru Eksekusi Mantan Bupati

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Minggu, 21 April 2019, 09:39 WIB
Dibantu Intel Angkatan Laut, Kejari Kotabaru Eksekusi Mantan Bupati
Foto: Net
rmol news logo Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru akhirnya mengeksekusi terpidana perkara tindak pidana korupsi penjualan lahan atas nama Irhami Ridjani Rais.

Irhami Ridjani Rais adalah bupati Kotabaru periode 2010-2015. Eksekusi dilakukan pada hari Kamis (18/4) lalu sekira pukul 19.30 WITA, bertempat di Perumahan Irhami Center Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Mukri menjelaskan, proses eksekusi dilakukan dengan bantuan pengamanan dari Intel Kejaksaan dan Intel TNI AL.

“Kejari Kotabaru menangkap terpidana di rumah kediamannya. Meski sedikit melakukan perlawanan, akhirnya tim berhasil mengeksekusi terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan Kotabaru untuk menjalani pidananya,” tutur Mukri melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi, Minggu (21/4).

Pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana ini didasarkan pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2607 K/Pid.Sus/2017 tanggal 08 April 2018 yang menyatakan bahwa terdakwa Irhami Ridjani Rais telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Dia telah melanggar Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 31 Tahun 1999 junto UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan jatuhi pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsidiair 8 bulan kurungan. Selain itu juga sanksi pidana tambahan berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 17.846.656.500 subsidiair 5 (lima) tahun pidana penjara.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA