Kuasa Hukum KAMAKH, Pitra Ramdhoni Nasution mengatakan, dia sengaja mengadukan lembaga survei itu lantaran diduga melakukan kebohongan publik.
"Hari ini kami telah resmi melaporkan lembaga-lembaga survei ke Bareskrim dalam dugaan kebohongan publik yang mana diduga melanggar Pasal 28 UU ITE, yang kedua melaporkan atas dasar Pasal 14 dan 15 UU 1/1946," ujar Pitra di Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (18/4).
Menurutnya, kalau nanti hasil quick count berbeda dengan hasil akhir KPU, siapa yang akan dimintai pertanggung jawabkan, lantaran sejauh ini belum ada UU yang mengatur hal tersebut.
"Maka kami meminta Bareskrim mengaudit terhadap lembaga survei ini dan perlu dipertanyakan lagi mereka survei kemana, TPS mana, dan di daerah mana saja? Jangan membuat satu kebingugan ditengah masyarakat," ucap Pitra.
Laporan KAMAKH diterima oleh jajaran Sub Bagian Layanan dan Pengaduan Bareskrim Polri, dan dijanjikan untuk segera diproses.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.