Wakapolres Jakpus AKBP Arie Ardian Rishadi mengatakan, tersangka selaku direktur PT Della Ulfaira mengaku memenangi tender pengadaan 1.000 tenda BNPB awal April lalu.
"Mereka meminta korban FK Rp 3 miliar dan disanggupi korban, tahap pertama senilai Rp 500 juta," katanya di Mapolres Jakpus, Kemayoran, Selasa (16/4).
Kronologisnya, pelaku dan korban berkenalan secara langsung. Karena mereka mencari pengusaha untuk melakukan tander proyek. Modus yang dilakukan pelaku adalah menginvestasikan dana dalam proyek tersebut dan menjanjikan keuntungan sebanyak 77 persen dari nilai proyek.
"Korban pun percaya karena tersangka Imam mengaku sebagai penghubung pihak BNPB," jelas Arie.
Dari situ korban kemudian menyerahkan uang sejumlah Rp 500 juta sebagai tanda jadi kerja sama. Setelah menyerahkan uang, korban tidak mendapat kabar dari tersangka atas hasil investasi yang dijanjikan. Korban kemudian memerintahkan saksi untuk mengecek kebenaran tender tersebut ke pihak BNPB. Namun BNPB menyatakan tidak ada pengadaan tender.
Tersangka diketahui pernah melakukan penipuan dan penggelapan dengan korban berbeda dengan mengatasnamakan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Ini DPO (buronan) kami. Janjikan kepada korban ada proyek jalan di Manado, menjanjikan Januari lalu. Korban rugi Rp 350 juta," ujar Arie.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: