Kali ini, Eni dipanggil sebagai saksi dugaan suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambagan Batubara (PKP2B) PT AKT di Kementerian ESDM.
"Eks wakil ketua komisi VII Eni Saragih diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Samin Tan (SMT)," ujar Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (16/4).
Samin Tan telah ditetapkan sebagai tersangka per Jumat (15/2) pekan lalu. Samin Tan yang merupakan salah satu orang terkaya di Indonesia sekaligus pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal diduga memberikan suap Rp 5 miliar kepada Eni.
Kasus proyek pengurusan terminasi ini merupakan pengembangan kasus suap PLTU Riau-1 yang mana Eni Maulani Saragih telah divonis enam tahun penjara subsider Rp 200 juta.
Samin Tan disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/001 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.