Majelis hakim menyatakan Darmi terbukti melakukan korupsi uang konsinyasi ganti rugi lahan yang terkena proyek Jalur Lingkar Utara Kota Tasikmalaya.
Perbuatannya memenuhi unÂsur dakwaan Pasal 2 ayat 1 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). "Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyaÂkinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair," putus majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung.
Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Yang meminta Darmi dihukum 10 tahun penÂjara, denda Rp 250 juta dan memÂbayar uang pengganti Rp 2,52 miliar.
Kasus ini terjadi 2016 silam. Saat itu Pemerintah Kota Tasikmalaya menganggarkan dana untuk ganti rugi lahan warga yang kena gusur pembangunan jalan lingkar luar.
Namun warga menolak menerima uang ganti lantaran harganya belum cocok. Hingga akhir 2016, warga masih belum mau terima. Sementara anggaran harus dicairkan.
Biro Hukum Pemkot Tasikmalaya lalu berkoordinasi denÂgan PN Tasikmalaya. Tujuannya untuk konsinyasi atau menitipÂkan uang ganti rugi untuk warga ke pengadilan.
Pihak Pemkot Tasikmalaya lalu diberikan rekening untuk menerima uang konsinyasi. Bukan rekening pengadilan. Tapi rekening pribadi Darmi.
Dalam persidangan terungÂkap, Sekretaris Dinas PUPR Kota Tasikmalaya, Adang Mulyana menitipkan dana di rekening pribadi Darmi karena harus segera mencairkan anggaran. Sudah menjelang akhir Desember.
Saat sidang pemeriksaan terÂdakwa, Darmi berdalih sudah menolak titipan uang ganti rugi di rekeningnya. Tapi akhirnya menerima.
Setelah dana masuk rekenÂing, Darmi menariknya secara bertahap. Jumlahnya mencaÂpai Rp 2,52 miliar. Ia berdalih atasannya meminjam uang. Tapi tak pernah dikembalikan.
Namun hakim menilai, Darmi bersalah telah korupsi dana ganti rugi. Lantaran itu harus dijatuhi pidana.
Usai sidang putusan, Darmi menyatakan bakal mengajukan banding. "Putusan ini tidak adil," ujarnya.
Kemarin, Pengadilan Tipikor Bandung juga menyidangkan perkara mantan Wali Kota Cimahi Itoc Tochija. Terdakwa korupsi pembangunan pasar Cibereum itu duduk di kursi roda. Kerabatnya juga menyediakan oksigen jika sewaktu-waktu Itoc susah bernapas.
Penasihat hukum Itoc meÂminta majelis hakim menunda sidang. "Beliau sakit. Tadi saÂja tergeletak pagi-pagi," kata Binsar Sitompul.
Majelis hakim setuju. Sidang ditunda sampai pekan depan. Agendanya tetap mendengarkan tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa.
Usai sidang, Binsar mengungkapkan kliennya menderita sakit jantung dan paru-paru. "Ya kondisinya parah begitu. Kan kalau sidang harus dalam kondisi sehat. Tadi juga begitu sampai sini (pengadilan) langÂsung tergeletak," ujarnya.
Saat ini, Itoc tengah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung. Ia terpidana kasus suap proyek Pasar Atas Cimahi yang diusut KPK.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: