Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Panitera PN Tasikmalaya Tilep Duit Ganti Rugi Proyek Jalan

Divonis 7,5 Tahun Penjara

Selasa, 16 April 2019, 09:39 WIB
Panitera PN Tasikmalaya Tilep Duit Ganti Rugi Proyek Jalan
Foto/Net
rmol news logo Darmi Setiani, Panitera Pengadilan Negeri Tasikmalaya divonis 7,5 tahun penjara. Ia juga dikenakan denda Rp 200 juta dan membayar uang pengganti Rp 2,52 miliar.

Majelis hakim menyatakan Darmi terbukti melakukan korupsi uang konsinyasi ganti rugi lahan yang terkena proyek Jalur Lingkar Utara Kota Tasikmalaya.

Perbuatannya memenuhi un­sur dakwaan Pasal 2 ayat 1 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). "Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meya­kinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair," putus majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung.

Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Yang meminta Darmi dihukum 10 tahun pen­jara, denda Rp 250 juta dan mem­bayar uang pengganti Rp 2,52 miliar.

Kasus ini terjadi 2016 silam. Saat itu Pemerintah Kota Tasikmalaya menganggarkan dana untuk ganti rugi lahan warga yang kena gusur pembangunan jalan lingkar luar.

Namun warga menolak menerima uang ganti lantaran harganya belum cocok. Hingga akhir 2016, warga masih belum mau terima. Sementara anggaran harus dicairkan.

Biro Hukum Pemkot Tasikmalaya lalu berkoordinasi den­gan PN Tasikmalaya. Tujuannya untuk konsinyasi atau menitip­kan uang ganti rugi untuk warga ke pengadilan.

Pihak Pemkot Tasikmalaya lalu diberikan rekening untuk menerima uang konsinyasi. Bukan rekening pengadilan. Tapi rekening pribadi Darmi.

Dalam persidangan terung­kap, Sekretaris Dinas PUPR Kota Tasikmalaya, Adang Mulyana menitipkan dana di rekening pribadi Darmi karena harus segera mencairkan anggaran. Sudah menjelang akhir Desember.

Saat sidang pemeriksaan ter­dakwa, Darmi berdalih sudah menolak titipan uang ganti rugi di rekeningnya. Tapi akhirnya menerima.

Setelah dana masuk reken­ing, Darmi menariknya secara bertahap. Jumlahnya menca­pai Rp 2,52 miliar. Ia berdalih atasannya meminjam uang. Tapi tak pernah dikembalikan.

Namun hakim menilai, Darmi bersalah telah korupsi dana ganti rugi. Lantaran itu harus dijatuhi pidana.

Usai sidang putusan, Darmi menyatakan bakal mengajukan banding. "Putusan ini tidak adil," ujarnya.

Kemarin, Pengadilan Tipikor Bandung juga menyidangkan perkara mantan Wali Kota Cimahi Itoc Tochija. Terdakwa korupsi pembangunan pasar Cibereum itu duduk di kursi roda. Kerabatnya juga menyediakan oksigen jika sewaktu-waktu Itoc susah bernapas.

Penasihat hukum Itoc me­minta majelis hakim menunda sidang. "Beliau sakit. Tadi sa­ja tergeletak pagi-pagi," kata Binsar Sitompul.

Majelis hakim setuju. Sidang ditunda sampai pekan depan. Agendanya tetap mendengarkan tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa.

Usai sidang, Binsar mengungkapkan kliennya menderita sakit jantung dan paru-paru. "Ya kondisinya parah begitu. Kan kalau sidang harus dalam kondisi sehat. Tadi juga begitu sampai sini (pengadilan) lang­sung tergeletak," ujarnya.

Saat ini, Itoc tengah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung. Ia terpidana kasus suap proyek Pasar Atas Cimahi yang diusut KPK. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA