Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Segera Sidang Anak Buah Imam Nahrowi Terkait Suap Dana Hibah KONI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 15 April 2019, 18:42 WIB
KPK Segera Sidang Anak Buah Imam Nahrowi Terkait Suap Dana Hibah KONI
Gedung KPK/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera menggelar sidang untuk tiga orang tersangka dugaan suap penyaluran bantuan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Mereka adalah PPK Kemenpora Adhi Purnomo, Deputi IV Kemenpora Mulyana, dan Staf Kemenpora Eko Triyanto.

"Penyidikan untuk 3 orang tersangka telah selesai. Hari ini dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke penuntutan tahap 2," kata Jubir KPK Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Senin (15/4).

Febri mengatakan, ketiga tersangka itu akan disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat.

"Rencana sidang akan dilakukan di Jakarta," kata Febri.

Penyidik KPK telah memeriksa puluhan saksi dalam kasus ini, termasuk Menpora Imam Nahrowi pun digarap oleh penyidik. Selain Menpora Imam, Sekjen dan Ketua KONI dan hampir semua unsur pejabat di Kemenpora pun turut diperiksa.

"Sejauh ini sudah diperiksa sebanyak 20 saksi dan termasuk para tersangka," kata Febri.

Untuk perkara ini, KPK telah menetapkan sedikitnya lima orang tersangka baik dari pihak penerima maupun pihak pemberi suap.

Untuk pihak penerima suap itu yakni Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Mulyana, PPK Kemenpora sekaligus Ketua Tim Verifikasi Kemenpora untuk Asian Games 2018 Adhi Purnomo dan kawan-kawan.

Adapun, untuk pihak pemberi suap yakni Bendahara KONI Jhonny E Awuy (JEA) dan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy telah disidang lebih dulu.

Keduanya didakwa bersama-sama memberikan satu unit Toyota Fortuner hitam dan uang Rp 300 juta dan kartu ATM debit BNI dengan saldo Rp100 juta serta Ponsel bermerek Samsung Galaxy Note 9 kepada Deputi Bidang IV Kemenpora, Mulyana.

Atas perbuatanya, mereka didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA