Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Perempuan Yang Bersama Bowo Sidik Saat OTT Mangkir Dari Panggilan KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 12 April 2019, 19:57 WIB
Perempuan Yang Bersama Bowo Sidik Saat OTT Mangkir Dari Panggilan KPK
Jubir KPK Febri Diansyah/Net
rmol news logo Perempuan yang terjaring dan berhasil diamankan KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) tersangka dugaan suap distribusi pupuk Bowo Sidik Pangarso alias BSP, Siesa Darubinta absen dari panggilan KPK.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Siesa diagendakan pemeriksaan hari ini, Jumat (12/4), sebagai saksi untuk tersangka Manager PT Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasti alias (AWI).

"Siesa Darubinta, saksi untuk AWI (Asty Winasti), tersangka suap pelaksanaan kerjasama pengangkutan antara PILOG dan PT HTK, tidak hadir. Pemeriksaan akan dijadwalkan ulang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (12/4).

Saat OTT Bowo, Siesa ikut diberondong penyidik KPK lantaran tengah bersama Bowo Sidik dan sopirnya di sebuah apartemen yang belakangan diketahui milik Bowo Sidik sendiri.

Dalam perkara ini, sebanyak tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Di antaranya, Bowo Sidik Pangarso (BSP), Indung alias (IND) dan Manager PT Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasti alias (AWI).

Bowo Sidik diduga meminta fee kepada PT Humpuss Transportasi Kimia untuk biaya angkut yang diterima dengan komitmen fee sebesar US$2 per metric ton. Bahkan, Bowo Sidik diduga telah menerima sebanyak tujuh kali hadiah maupun dugaan suap dari PT. HTK.

Adapun, uang suap dan gratifikasi yang diterima Bowo Sidik dari PT Humpuss maupun pihak lainnya yang diamankan KPK sebesar Rp 8 miliar. Uang tersebut dihimpun oleh Bowo Sidik untuk kepentingan serangan fajar di Pemilu 2019.

Bowo dan Indung sebagai pihak yang diduga penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan atau pasal 128 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Asty Winasti sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Teranyar, tim penyidik KPK berhasil membongkar uang sejumlah Rp8 miliar di Kantor PT Inersia, perusahaan milik Bowo yang sudah dimasukkan kedalam amplop dalam pecahan Rp20 ribu dan Rp50 ribu. Amplop-amplop itu didapati stampel cap jempol yang diduga untuk 'serangan fajar' Pemilu 2019. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA