Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Lanjutan Kasus Romi, KPK Periksa Enam Orang Sekaligus Di Polda Jatim

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 12 April 2019, 19:24 WIB
Lanjutan Kasus Romi, KPK Periksa Enam Orang Sekaligus Di Polda Jatim
Jubir KPK, Febri Diansyah/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa enam orang saksi dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2018-2019. Enam orang saksi itu diperiksa Jumat (12/4) di Kantor Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Jawa Timur.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Adapun, keenam orang itu berasal dari beberapa unsur di antaranya Kepala Kantor Kementerian Agama Lamongan dan Surabaya serta Pegawai Negeri Sipil di Kantor Kementerian Agama di Jawa TImur.

"Hari ini KPK memeriksa 6 saksi di Jawa Timur untuk tersangka RMY di Jawa Timur dilakukan di Kantor Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Jawa Timur," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (12/4).

"Penyidik memperdalam informasi dugaan aliran dana untuk tersangka RMY juga pendalaman soal seleksi jabatan untuk tersangka Muafaq Wirahadi (MFQ)," imbuhnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sedikitnya tiga orang tersangka, yakni Anggota Dewan Penasihat TKN Jokowi Maruf, Romahurmuziy alias Romi, Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik, Muafaq Wirahadi, dan Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin.

Romi selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Muafaq dan Haris selaku pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terhadap Muafaq, KPK mengenakan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA