Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Staf Menteri Ngaku Tak Paham Soal Duit Di Laci Lukman

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 12 April 2019, 16:53 WIB
Staf Menteri Ngaku Tak Paham Soal Duit Di Laci Lukman
rmol news logo Staff Ahli Menteri Agama, Gugus Joko Waskito baru saja selesai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gugus diperiksa sebagai saksi dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) untuk tersangka Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Jawa Timur, Haris Hasanuddin alias HRS.

Gugus yang keluar dari gedung KPK sekira pukul 15.20 WIB mengenakan jaket coklat mencoba menghindar dari awak media. Sesekali dia membuang muka dari sorotan kamera.

Saat ditanya terkait pemeriksaannya, Gugus mengaku tidak megetahui apapun. Dia hanya mengaku ditanya penyidik soal tugas pokok dan fungsi seorang staff ahli Menteri Agama.

"Sama temen-temen yang (diperiksa) kemarin. Hanya tugas pokok dan fungsi (tupoksi) saja," ujar Gugus kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan Jakarta, Jumat (12/4).

Bahkan, Gugus mengaku tidak mengetahui uang sebesar Rp 180 juta dan 30 ribu dollar Amerika yang telah disita KPK dari laci ruangan kerja Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin beberapa waktu lalu.

"Wah, enggak paham, enggak paham," kata Gugus.

Para pewarta pun kembali mencecar pertanyaan terkait uang di laci menteri Lukman yang disebut sebagai honorarium sebagaimana pengakuan menteri Lukman.

"Tanya Pak Menteri dong, saya enggak tau," kata Gugus menepis.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sedikitnya tiga orang tersangka yakni Anggota Dewan Penasihat TKN Jokowi Maruf, Romahurmuziy alias Romi, Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi dan Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Romi selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Muafaq dan Haris selaku pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terhadap Muafaq, KPK mengenakan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA