Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Staf Ahli Menag Bakal Digarap KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 12 April 2019, 11:28 WIB
Staf Ahli Menag Bakal Digarap KPK
Gedung KPK/Net
rmol news logo Staf Ahli Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin, Gugus Joko Waskita dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia akan dimintai keterangan mengenai dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2018-2019.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Joko akan diperiksa untuk tersangka politisi Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Jawa Timur, Haris Hasanuddin.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Haris Hasanuddin dalam dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Kemenag," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (12/4).

KPK telah menyita sejumlah uang senilai Rp 180 juta dan 30 ribu dollar Amerika Serikat di laci ruangan kerja Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin beberapa waktu lalu. Karenanya, penyidik KPK akan mendalami temuan tersebut dengan memeriksa Joko.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni anggota Dewan Penasihat TKN Jokowi-Maruf, Romahurmuziy alias Romi, Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi, dan Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Romi selaku penerima suap dijerat dengan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Muafaq dan Haris selaku pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terhadap Muafaq, KPK mengenakan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA