Dalam persidangan ini terÂungkap penandatangan
Sales Purchase Agreement (SPA) atas
Participating Interest (PI) 10 persen Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia diÂlakukan sebelum dapat persetuÂjuan komisaris.
Fakta ini terkuak setelah ketua majelis hakim Emilia Djaja Subagja mencecar mantan komisaris Pertamina Umar Said mengenai proses akuisisi Blok BMG dari
Roc Oil Company (ROC) Limited.
"Kalau menurut anggaran dasar/anggaran rumah tangga Pertamina, apa akuisisi harus ada persetujuan dewan komisaÂris?" tanyanya.
"Begitu memang bunyi (peraturan)-nya," jawab Umar.
"Terus mengenai akuisisi blok BMG ini?" cecar hakim. Umar pun berterus terang persetujuan akuisisi baru diberikan setelah terjadi penandatanganan SPA.
Menurut Umar, akuisisi 10 persen Blok BMG semula untukmelatih SDM Pertamina. Supaya punya pengalaman di lelang internasional. "Pertamina belum pernah ikut lelang internasional," katanya.
Selain itu untuk menambah cadangan dan produksi minyak Pertamina. Hal senada dikemuÂkakan Humayun Bosha, mantan komisaris Pertamina lainnya.
Ia menyebut langkah Pertamina mengakuisisi Blok BMG Australia untuk menaikkan cadangan minyak. Pada masa awal akuisisi, sekitar lima buÂlanan memang ada peningkatan cadangan minyak.
Namun ke belakangan Bosha mengaku tak tahu. Ia juga tidak mengetahui Pertamina mengalamikerugian 30 juta dolar Amerika (USD) akibat akuisisi ini. "Resminya saya tidak tahu," tandasnya.
Dalam perkara ini, mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan didakwa merugikan negara negara USD 30 juta atau Rp 568 miliar dalam investasi di Blok BMG pada 2009 silam.
"Terdakwa telah memutuskan melakukan investasi participatÂing interest (PI) di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tanpa melakukan pembahasan atau kajian terlebih dahulu dan menyetujui PIBlok BMG tanpa due diligence serta tanpa analisa risiko yang kemudian ditindakÂlanjuti dengan penandatanganan Sales Purchase Agreement (SPA) tanpa persetujuan dari Bagian Legal dan Dewan Komisaris PT Pertamina," demikian dakÂwaan jaksa.
Belakangan, ROC menutup Blok BMG karena dianggap tak ekonomis. Dana investasi Pertamina pun hangus. Tak hanÂya itu, Pertamina harus menangÂgung biaya operasional hingga 2012 sebagai perjanjian.
Perbuatan Karen, menurut jaksa, diancam pidana Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Karen Minta Dirahasiakan Mantan Senior Vice President Business Development Pertamina, R Gunung Sarjono Hadi mengungkapkan, direksi diÂminta merahasiakan akuisisi Blok BMG.
Ia menuturkan, menerima e-mail dari Vice Presiden Keuangan, Budi Himawan, untuk menganalisis Blok BMG. Kemudian dibentuk tim khusus untuk menganalisa.
Berdasarkan hasil analisa, diputuskan untuk melakukan investasi. Menurut Hadi, Karen meminta direksi merahasiakan akuisisi ini.
"Memang ada aturan tidak boleh semua orang tahu karena ini rahasia," ujarnya.
Dalam tawaran akuisisi, terÂdapat pilihan 10 persen hingga 40 persen. Diputuskan memilih 10 persen atau USD 30 juta. "Bu Karen isi format itu," sebut Hadi.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: