Mantan Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah ini mengaku sangat terganggu dengan kesaksian Niko. Kesaksian itu disampaikan Niko saat sidang di Pengadilan Jakarta Selatan pekan lalu dalam perkara yang sama.
"Saya agak terganggu dengar berita yang menyebutkan saya dan Pak Fadli adalah orang yang pertama kali menyampaikan informasi ini. Saksi itu dari pihak kepolisian," tegasnya saat memberikan kesaksian di PN Jaksel, Kamis (11/4).
Ditegaskan Dahnil, dirinya bukanlah orang yang pertama kali menyebarkan informasi tentang penganiayaan yang dilakukan oleh beberapa orang tidak dikenal terhadap Ratna. Menurutnya, info tentang itu sudah menyebar luas beberapa waktu sebelumnya.
"Kesaksian itu arahnya agak lucu menurut kami karena penyebaran informasi itu sudah terjadi dimana-mana. Tapi kenapa saksi yang bernama Niko Purba, penyidik polisi itu menyebut saya dan Fadli itu yang menyebarkan pertama. Itu bagi kami ganjil. Pernyataan Niko Purba, penyidik polisi itu ganjil," tukas Dahnil.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.