Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tiga General Manager Krakatau Steel Dipanggil KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 11 April 2019, 12:28 WIB
Tiga General Manager Krakatau Steel Dipanggil KPK
Febri Diansyah/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel.

Pada hari ini, Kamis (11/4), KPK memanggi tiga general manager (GM) dari perusahaan plat merah tersebut. Mereka antara lain GM Blast Furnace Complex Hernanto Wirjomijoyo, GM Central Maintenance & Facilities Hery Susanto, dan GM Procurement Wahyu Wirawan.

Selain itu, KPK juga memanggil dua orang manager PT Krakatau Steel, yakni Manager Maintanence Service Blast Furnace Complex Fahrurozi dan Manager Workshop Mechanic & FSA Adi Triwidodo.

"KPK memanggil yang bersangkutan sebagai saksi terkait dugaan suap pengadaan barang jasa di PT Krakatau Steel untuk tersangka Direktur Produksi PT KS Wisnu Kuncoro," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (10/4).

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Direktur Teknologi dan Produksi Krakatau Steel Wisnu Kuncoro dan seorang makelar Alexander Muskitta diduga sebagai penerima.

Sementara  Dirut PT Grand Kartech Kenneth Sutardja dan Chief Operating Officer Tjokro Group Kurniawan Eddy Tjokro diduga sebagai pihak pemberi.

Keduanya disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mereka disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA