Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Anggota DPR: Petisi Pegawai Urusan Pimpinan KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Kamis, 11 April 2019, 10:46 WIB
Anggota DPR: Petisi Pegawai Urusan Pimpinan KPK
Foto: Net
rmol news logo Petisi yang dilayangkan sejumlah penyidik dan penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat sorotan dari kalangan wakil rakyat di Senayan.

Dalam petisi tersebut, sejumlah pegawai yang berada di bawah Kedeputian bidang Penindakan mengeluhkan adanya hambatan-hambatan mengembangkan sebuah perkara hingga level pejabat yang lebih tinggi atau big fish.

"Soal internal KPK menjadi tugas pimpinan KPK untuk membenahinya," ujar anggota Komisi III DPR, Arsul Sani kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (11/4).

Namun begitu, Arsul mengatakan, petisi pegawai KPK harus segera ditanggapi agar tidak menimbulkan salah paham di masyarakat.

"Seluruh elemen masyarakat sipil tentu diharapkan membantu dengan mendengarkan dari semua pihak di dalam KPK sehingga duduk persoalannya bisa lebih dapat dipetakan secara proporsional," jelas Arsul kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (11/4).

Setidaknya ada lima poin yang dikeluhkan dalam petisi pegawai KPK yang dilayangkan kepada pimpinan lembaga antirasuah itu.

Pertama, terhambatnya penanganan perkara pada ekspose tingkat kedeputian

Kedua, tingkat kebocoran dalam pelaksanaan penyelidikan tertutup.

Ketiga, tidak disetujuinya pemanggilan dan perlakuan khusus terhadap saksi
Keempat, tidak disetujui penggeledahan pada lokasi tertentu dan pencekalan

Kelima, adanya pembiaran atas dugaan pelanggaran berat. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA