Dalam petisi tersebut, sejumlah pegawai yang berada di bawah Kedeputian bidang Penindakan mengeluhkan adanya hambatan-hambatan mengembangkan sebuah perkara hingga level pejabat yang lebih tinggi atau
big fish. "Soal internal KPK menjadi tugas pimpinan KPK untuk membenahinya," ujar anggota Komisi III DPR, Arsul Sani kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (11/4).
Namun begitu, Arsul mengatakan, petisi pegawai KPK harus segera ditanggapi agar tidak menimbulkan salah paham di masyarakat.
"Seluruh elemen masyarakat sipil tentu diharapkan membantu dengan mendengarkan dari semua pihak di dalam KPK sehingga duduk persoalannya bisa lebih dapat dipetakan secara proporsional," jelas Arsul kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (11/4).
Setidaknya ada lima poin yang dikeluhkan dalam petisi pegawai KPK yang dilayangkan kepada pimpinan lembaga antirasuah itu.
Pertama, terhambatnya penanganan perkara pada ekspose tingkat kedeputian
Kedua, tingkat kebocoran dalam pelaksanaan penyelidikan tertutup.
Ketiga, tidak disetujuinya pemanggilan dan perlakuan khusus terhadap saksi
Keempat, tidak disetujui penggeledahan pada lokasi tertentu dan pencekalan
Kelima, adanya pembiaran atas dugaan pelanggaran berat.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: