“Sudah ditetapkan oleh penyidik Polresta Pontianak,†kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, Rabu (10/4).
Adapun ketiganya yakni, Tiara Permata Putri (17), Nabila Nurul Anis alias Eca (17) dan Amandha Kartika Sari.
Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, imbuh Dedi, ketiganya masih didalami dalam proses pemeriksaan dan belum dilakukan penahanan
“Menunggu pertimbangan penyidik,†pungkas Dedi.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: