Hal itu disampaikan Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo dalam seminar 'Kebebasan Pers di Bawah Bayang-Bayang Kriminalisasi Hukum Siber', di Gedung Dewan Pers, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Rabu (10/4).
"Enggak jadi masalah karena memang UU ITE menyebut barang siapa tanpa hak mengambil, menyebarkan, kalau wartawan punya hak. Pasal 9 UU Pers mengatakan, wartawan dalam bekerja dilindungi oleh hukum, jadi enggak mungkin jadi sasaran UU ITE," ungkapnya.
Selama ini pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan bagian legal di Kominfo.
"Saya minta seluruh ahli-ahli anda (Kominfo) yang nanti disidik oleh polisi khususnya memberikan keterangan tidak membawa UU ITE untuk menjerat wartawan, dia (Kominfo) ngomong memang tidak dimasukkan untuk itu," tuturnya.
Lebih lanjut, Yosef juga menyampaikan, temuan Institute for Digital Law and Society (TORDILLAS) terkait pelanggaran UU ITE oleh jurnalis. Hasilnya, pelanggaran mayoritas bukan dari media yang terverifikasi.
"Ya tapikan abal-abal, medianya abal abal," tegasnya.
Adapun media abal-abal tersebut melanggar pasal UU ITE rata-rata melakukan pemerasan terhadap individu maupun instansi.
"Jadi pemeras menggunakan sarana online untuk menakut-nakuti orang yang diperas, minta uang enggak dapat, diberitakan sama dia (media abal-abal)," tuturnya.Â
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.