Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Eks Bupati & Ketua DPRD Sula Divonis Ringan, Jaksa Banding

Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Bandara

Rabu, 10 April 2019, 10:10 WIB
Eks Bupati & Ketua DPRD Sula Divonis Ringan, Jaksa Banding
Foto/Net
rmol news logo Jaksa KPK mengajukan banding atas putusan perkara Ahmad Hidayat Mus dan Zainal Mus. Hukum yang dijatuhkan hakim kepada kakak beradik itu belum memenuhi dua per tiga tuntutan.

"Tadi (kemarin-red) kami sudah ajukan banding atas dua perkara tersebut. Kami mengaju­kan melalui Pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat," kata Jaksa Lie Putra Setiawan.

Kakak beradik yang merupa­kan mantan Bupati dan mantan Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara itu menjadi terdakwa korupsi pem­bebasan lahan Bandara Bobong tahun 2009.

Hidayat dan Zainal divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang ingin Hidayat dihukum 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 2,4 miliar subsider kurungan selama 6 tahun.

Sedangkan terhadap Zainal dituntut hukuman 8 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan membayaruang pengganti Rp 294,997 juta.

Perkara Ahmad Hidayat Mus dan Zainal Mus ditangani lima majelis hakim dengan kompo­sisi yang sama namun sidang pembacaan vonis berlangsung terpisah.

Majelis hakim yang diketuai Lukas Prakoso menilai, berdasarkan fakta-fakta persidanganbaik berupa keterangan sak­si-saksi, bukti-bukti berupa dokumen, hingga keterangan ahli menunjukkan Hidayat dan Zainal telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) secara bersama-sama dan berlanjut.

Keduanya mencairkan dan menyalurkan anggaran pembe­basan tanah untuk lahan Bandara Bobong di luar peruntukan yang mencapai Rp 3.448.900.000 dalam dua tahap. Yakni pada Agustus dan September 2009.

Dari perbuatan tersebut, Hidayat dan Zainal telah memper­kaya diri sendiri dan puluhan pihak lain. Akibat perbuatan keduanya, negara cq Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula mengalami kerugian sebesar Rp 3.448.900.000.

Majelis menyatakan, per­buatan Hidayat dan Zainal me­menuhi unsur dakwaan primair Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Menyatakan Ahmad Hidayat Mus telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Zainal Mus," ketua majelis hakim Lukas membacakan amar, Senin lalu (6/4).

Hidayat dan Zainal juga dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti. Namun karena seluruh uang keru­gian negara Rp 3.448.900.000 telah dikembalikan Zainal ke kas daerah sebelum kasus ditangani KPK, pidana uang pengganti tidak diterapkan.

Majelis juga meminta jaksa penuntut umum untuk mengha­pus aset Kabupaten Sula yang sekarang berada Kabupaten Taliabu berupa tanah hasil pen­gadaan lahan Bandara Bobong seluas 390.000 meter persegi dan 550.000 meter persegi un­tuk dikembalikan ke pemilik tanah Pina Mus dan Rahman Mangawai.

Salah satu anggota majelis, Jult Mandapot Lumban Gaol menyatakan beda pendapat (dis­senting opinion). Menurutnya, tidak ada kerugian negara yang terjadi dalam pembelian tanah untuk Bandara Bobong.

Alasannya, dana yang dic­airkan dari APBD Kabupaten Kepulauan Sula dalam dua tahap sebesar Rp 3.448.900.000 belum sampai kepada Zainal dan pemi­lik tanah lainnya.

Zainal telah mengembalikan uang ke negara cq kas daerah dalam dua tahap sebesar Rp 3.448.900.000 sebelum pe­nyidikan dilakukan KPK.

Hakim Jult juga berpendapat ada sisa Rp 1,149 miliar untuk pembebasan lahan yang belum dicairkan Pemkab Kepulauan Sula. Karenanya, dengan pengembalian uang oleh Zainal ditambah sisa Rp 1,149 miliar, sebenarnya terdapat keuntungan negara cq Pemkab Kepulauan Sula sebesar lebih Rp 4,597 miliar.

Lahan itu juga menurutnya sudah menjadi milik Pemkab Taliabu yang diserahkan Pemkab Kepulauan Sula setelah terjadi pemekaran.

"Pemerintah daerah memper­oleh secara gratis. Karena tidak terdapat kerugian negara secara melawan hukum maka terdakwa Ahmad Zainal Mus dan Zainal Mus harusnya dinyatakan bebas dari dakwaan alternatif per­tama maupun dakwaan alternatif kedua," nilai Jult. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA