Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

JPU Tak Bisa Hadirkan Dua Saksi, Sidang Ratna Sarumpaet Ditunda

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 09 April 2019, 16:43 WIB
JPU Tak Bisa Hadirkan Dua Saksi, Sidang Ratna Sarumpaet Ditunda
Ratna Sarumpaet/Net
rmol news logo Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang kasus Ratna Sarumpaet. Penundaan dilakukan karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak bisa menghadirkan dua saksi.

Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim Johnny Supriyanto itu, JPU hanya mampu menghadirkan dua orang saksi, yaitu Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, dan Ruben.

Sedangkan dua orang lain yang sebelumnya dimintai keterangan sebagai saksi, Chairullah dan Harjono belum diketahui rimbanya.

"Kami terima informasi bahwa dua masih di daerah Pancoran," jawab salah satu JPU, Daru Tri Darsono dalam sidang di PN Jaksel, Selasa (9/4).

Perlu diketahui, setelah kesaksian Said Iqbal, sidang itu sempat ditunda selama 1 jam untuk menunggu kehadiran Ruben. Namun setelah Ruben bersaksi selama lebih kurang satu jam pula, JPU masih belum bisa menghadirkan saksi Chairullah dan Harjono di ruang sidang.

Mendengarkan jawaban JPU yang seolah-olah kembali meminta kelonggaran waktu, hakim Johnny pun menimpali. Menurut dia, semestinya JPU bisa menghadirkan saksi sejak pagi tadi.

Maka dari itu, alih-alih kembali menskor waktu untuk menunggu datangnya saksi, majelis hakim pun langsung menunda persidangan hingga dua hari ke depan.

"Jadi karena ini sampai jam 12.30 saksi belum hadir maka untuk saksi tersebut maka minta pending bukan kita pending sih tapi kita tunda sampai hari Kamis (11/4)," pungkasnya sembari mengetok palu, tanda menutup sidang. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA