Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

LHKPN Bisa Dijadikan Indikator Pemilih

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 09 April 2019, 12:56 WIB
LHKPN Bisa Dijadikan Indikator Pemilih
Foto: Net
rmol news logo Ada sekitar 199 anggota DPR yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dalam pengumuman Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia(Alpha), Azmi Syahputra mengatakan, LHKPN yang diumumkan KPK ini dapat dijadikan salah satu dasar pertimbangan menilai bagi pemilih untuk melihat calon wakil rakyat yang patuh perintah UU.

"Ini juga sekaligus untuk melihat para calon anggota parlemen yang luhur dan mencintai bangsanya karena via LHKPN ini bertekad menyelenggarakan pemerintah yang bersih, transparan," sambung Azmi dalam pesan tertulisnya, Selasa (9/4).

Azmi pun mengulas, LHKPN sesungguhnya adalah titik balik pertobatan penyelenggara negara pasca Indonesia krisis tahun 97-98. Maka, tahun 1999 dibuatkan kebijakan berupa UU penyelenggara negara yang bersih dari KKN.  

"Semestinya LHKPN ini ditujukan agar segera terwujud penyelenggaraan negara yang bersih dari KKN serta sebagai langkah antisipasi pencegahan (non penal) sebagaimana kehendak UU KPK, yakni vide UU Nomor 28 Tahun 1999 Jo UU Nomor 30 Tahun 2002," paparnya.

Di mana, lanjut Azmi, dalam UU tersebut diatur ada kewajiban penyelengara negara untuk membuat laporan harta kekayaan sebelum dan sesudah menjabat.

Upaya maksimal asas bersih-bersih penyelengaraan negara ini juga diikuti oleh KPU sebagai pintu gerbang admission penyelenggara Pemilu bagi calon penyelenggara negara melalui sebuah produk hukum setingkat PKPU 20/2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Propinsi, Kab/Kota.

Pasal 37 PKPU ini dinyatakan bahwa anggota legislatif tidak akan dilantik jika tidak melaporkan LHKPN-nya. Pasal 37 ini sifatnya imperatif (wajib).

"Jadi berkonsekuensi jika diumumkan sebagai anggota terpilih paling lama tujuh hari maka anggota DPR terpilih harus melaporkan jika tidak namanya tidak dicantumkan untuk dilantik," terang Azmi yang juga dosen di Fakultas Hukum Univesitas Bung Karno.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA