Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polisi Tangkap Pelaku Penyebar Video KPU Setting Server Untuk Menangkan Jokowi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Senin, 08 April 2019, 16:04 WIB
Polisi Tangkap Pelaku Penyebar Video KPU Setting Server Untuk Menangkan Jokowi
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen, Dedi Prasetyo/RMOL
rmol news logo Polisi akhirnya menangkap pelaku penyebar video viral yang menuding Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan setting server untuk memenangkan Jokowi-Maruf.

Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan dua pelaku berinisial RD yang merupakan ibu rumah tangga dan EW. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Satu ditangkap di Ciracas (EW) pada hari Sabtu dini hari. Kemudian satu lagi tersangka ditangkap di Lampung, seorang IRT (RD). Saat ini yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan dititipkan di Polda Lampung,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (8/4).

Dedi menjelaskan, keduanya merupakan kreator sekaligus buzzer.  Dalam menyebarkan video dan kontennya, EW  menggunakan koneksi situs internet. EW juga tercatat memiliki banyak followers pada akun Twitternya.

"Nge-link juga di media berita Babe (baca berita). Yang bersangkutan juga memiliki followers cukup banyak di Twitter. Untuk yang RD dia juga menggunakan akun Facebooknya, sama juga sebagai buzzer," jelas Dedi.

Selain memviralkan video, keduanya juga diketahui menambahkan narasi yang menyudutkan KPU.

Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa akun media sosial mereka, ponsel dan simcard telepon.

Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber, Dani Kustoni menuturkan, pelaku dijerat Pasal 14 ayat 1 UU No 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA