Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Usut Kasus Suap Bowo, KPK Cari Keterlibatan Pihak Lain Di PT Humpus

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 05 April 2019, 22:11 WIB
Usut Kasus Suap Bowo, KPK Cari Keterlibatan Pihak Lain Di PT Humpus
Jubir KPK Febri Diansyah/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami dugaan keterlibatan pihak lain selain politisi Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso dalam kasus suap distribusi pupuk yang melibatkan PT Humpus Transportasi Kimia (HTK) dan PT Pupuk Indinesia Logistik (Pilog).

"Pemberinya diduga pihak-pihak PT HTK. Jadi kalau bicara kasus suapnya, pihak yang diduga terlibat saat ini adalah orang-orang dari PT HTK dan penerimanya BSP dan IND," jelas Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Jumat (5/4).

Menurut Febri, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut. Karenanya, KPK membuka kemnungkinan masih ada dugaan keterlibatan pihak-pihak lain.

"Nah apakah ada pihak lain yang terlibat nanti akan kita dalami lebih lanjut di proses penyidikan ini," katanya.

Febri menambahkan, dalam kasus suap distribusi pupuk melibatkan dua perusahaan yakni PT HTK dan PT Pilog.

"Karena bagaimanapun juga underline transaksi dari kasus ini, dari dugaan suap ini adalah MoU antara Pilog dengan PT HTK. Nah Pilog ini kan masih berafiliasi dengan Pupuk Indonesia, nanti tentu kita dalami lebih lanjut," imbuhnya.

Dalam kasus itu KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bowo Sidik, Indung dan Manager PT HTK Asty Winasti.

Bowo dan Indung sebagai penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf (a) atau (b) atau pasal 11 dan atau pasal 128 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedangkan Asty Winasti sebagai pemberi dijerat pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau (b) atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor junto pasal 64 ayat 1 KUHP. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA