Lelang digelar di KPKNL Provinsi Jambi pada Selasa pekan depan (9/4).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, pihaknya melakukan lelang aset Zumi Zola sesuai dengan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Nomor: 72/Pid.Sus/TPK/2018/PN.Jkt.Pst tanggal 6 Desember 2018.
"Jaksa eksekusi KPK bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jambi melakukan lelang barang rampasan," katanya kepada wartawan, Jumat (5/4).
Aset sitaan hasil korupsi Zumi Zola yang dilelang berupa satu unit mobil merk Suzuki APV STD Nopol B 1537 SIX warna silver dengan harga limit Rp 31.858.000, dan satu unit mobil Suzuki APV STD Nopol B 1538 SIX warna silver dengan harga limit Rp 31.858.000.
"Barang yang dilelang dilengkapi dengan BPKB dan STNK," kata Febri.
Febri mengatakan, masyarakat dapat mengikuti lelang aset mulai pukul 10.00 di Rupbasan Klas I Jambi.
"Peserta lelang dapat melihat objek yang akan dilelang pada Selasa tanggal 9 April 2019 di Rupbasan Klas I Jambi," jelasnya.
Zumi Zola sendiri telah divonis dengan pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 500 juta. Hak politik dan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak selesai menjalani pokok pidana mantan pemain sinetron itu juga dicabut. Zumi Zola menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: