Kabiro Operasional Bareskrim Brigjen Nico Afinta mengatakan, jumlah tersebut telah diteliti melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
"Dari 554 itu diteliti oleh kami di Sentra Gakummdu. Ditentukan 422 tidak memenuhi persyaratan pidana pelanggaran pemilu," ujarnya dalam diskusi 'Mengawal Integritas Pemilu' yang diselengggarakan Setara Institute di Ashley Hotel, Menteng, Jakarta, Jumat (5/4).
Nico menuturkan, dari 132 laporan yang diproses sebanyak 104 diantaranya sudah diserahkan ke kejaksaan.
"Kemudian 20 perkara tidak bisa dilanjutkan, artinya surat peringatan tiga dan delapan perkara masih proses penyidikan," jelasnya.
Jenis perkara dari laporan yang diterima antara lain seperti kampanye di luar jadwal, politik uang, keputusan yang merugikan salah satu calon, dan kampanye melibatkan anak.
"Kampanye di tempat ibadah juga. Kampanye menggunakan fasilitas negara, kemudian kerusakan alat peraga kampanye, mengadu domba dan mengacaukan jalannya kampanye," papar Nico.
Khusus pelaporan dana kampanye, Bareskrim masih belum dapat menyebutkannya. Meski nanti ada mekanismenya yakni melalui Sentra Gakkumdu.
"Di situ (Gakkumdu) ada Bawaslu, Polri, kejaksaan. Nanti kita kaji di situ. Tentunya nanti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan bisa juga beri informasi ke Bawaslu, kami dan kejaksaan," demikian Nico.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: