Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Soal Pencalegan OSO, MA Ingatkan KPU Jalankan Perintah PTUN

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 05 April 2019, 12:56 WIB
Soal Pencalegan OSO, MA Ingatkan KPU Jalankan Perintah PTUN
Ketua Kamar Tata Usaha Negara MA Supandi/Bunaiya Fauzi Arubeno, RMOL
RMOL. Komisi Pemilihan Umum (KPU) diingatkan untuk segera melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bernomor 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT atas perkara pencalegan DPD Oesman Sapta alias OSO.

Ketua Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung (MA), Supandi menegaskan, sebagai tergugat KPU harus segera menjalankan putusan PTUN. Jika tidak, penyelenggara pemilu bisa dianggap melanggar hukum.

"Kalau ada pejabat sudah diputus pengadilan tidak mau melaksanakan, apa artinya, ini pejabat dalam posisi melakukan perbuatan melanggar hukum," tegasnya dalam konferensi pers di Media Center MA, Jakarta Pusat, Jumat (5/4).

Lebih lanjut Supandi menekankan, putusan PTUN harus dijalankan oleh pejabat manapun. Kalau tidak, patut diduga pejabat itu tengah mempertahankan kepentingan pribadi ataupun golongan tertentu.

"Senang atau tidak senang, itu hukum dan wajib dilaksanakan. Kalau tidak dilaksanakan melawan perintah jabatan dan kualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum," tambahnya.

Putusan PTUN Jakarta nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT adalah putusan yang memerintahkan KPU untuk tidak menggunakan dalam daftar calon tetap (DCT) yang lama, dan segera membuat DCT yang baru dengan memasukkan nama OSO ke dalam DCT Pemilu 2019 sebagai caleg DPD dari Kalimantan Barat. Namun, KPU tidak mengindahkan itu. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA