Selain ketua KASN, KPK juga memanggil tiga orang anggota panitia seleksi (pansel) jabatan tinggi di Kemenag yakni Nurlis, Siti Lailirita, dan Hilal Sirrika Kholid.
Mereka akan diperiksa untuk tersangka kasus ini, Romahurmuziy alias Romi.
Demikian disampaikan Jurubicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (5/4).
Selain Romi, dua orang tersangka lainnya yaitu Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Kabupaten Gresik, Muafaq Wirahadi dan Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin.
Romi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. KPK menduga anggota dewan pengarah Tim Kampanye Nasional Jokowi-Maruf ini sebagai penerima suap.
Muafaq dan Haris selaku pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terhadap Muafaq, KPK mengenakan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: