Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ketua KASN Ikut Diperiksa KPK Untuk Kasus Romi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 05 April 2019, 10:49 WIB
Ketua KASN Ikut Diperiksa KPK Untuk Kasus Romi
M. Romahurmuziy/RM
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Sofian Effendi sebagai saksi dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2018-2019.

Selain ketua KASN, KPK juga memanggil tiga orang anggota panitia seleksi (pansel) jabatan tinggi di Kemenag yakni Nurlis, Siti Lailirita, dan Hilal Sirrika Kholid.

Mereka akan diperiksa untuk tersangka kasus ini, Romahurmuziy alias Romi.

Demikian disampaikan Jurubicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (5/4).

Selain Romi, dua orang tersangka lainnya yaitu  Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Kabupaten Gresik, Muafaq Wirahadi dan Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin.

Romi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.  KPK menduga anggota dewan pengarah Tim Kampanye Nasional Jokowi-Maruf ini sebagai penerima suap.

Muafaq dan Haris selaku pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terhadap Muafaq, KPK mengenakan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA