Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Samsat Online Resmi Berlaku Secara Nasional

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Jumat, 05 April 2019, 03:03 WIB
Samsat Online Resmi Berlaku Secara Nasional
Peluncuran Samsat Online Nasional/RMOL
rmol news logo Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Refdi Andri bersama sejumlah pemimpin daerah dari seluruh Indonesia meluncurkan pelayanan Samsat Online yang berlaku secara nasional.

"Ini momentum yang sangat baik. Ini merupakan suatu kemudahan, memenuhi harapan masyarakat, menyusul berbagai kemajuan teknologi saat ini," kata Irjen Refdi dalam acara Peluncuran Samsat Nasional Terintegrasi di 34 Provinsi, di Kantor NTMC, Jakarta, Kamis (4/4).

Ia mengatakan bahwa teknologi Samsat Online ini bukan hal baru. Teknologi pembayaran pajak kendaraan secara daring ini telah dimulai sejak 2017 di beberapa daerah yang dilakukan secara bertahap.

"Dimulai sejak 2017. Saat itu (Samsat Online) berlaku di tujuh provinsi. Dilanjutkan pada 2018 di 17 provinsi. Lalu hari ini sama-sama kita saksikan (peluncuran) Samsat Online Nasional," katanya.

Refdi berharap kemudahan teknologi pembayaran pajak kendaraan bermotor ini bisa bermanfaat bagi masyarakat.

"Mudah-mudahan ini direspon dengan baik dan dimanfaatkan oleh masyarakat," katanya.

Dengan diberlakukannya pelayanan Samsat Online secara nasional, Refdi berharap antrean panjang di kantor-kantor Samsat ke depannya bisa berkurang.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang turut hadir dalam acara itu memberi sambutan baik. Dia bahkan turut mengajak seluruh warga DKI untuk beramai-ramai mengunduh aplikasi Samsat Online.

“Hari ini di Jakarta sekitar 14 ribu warga yang mengerjakan secara manual. Ini harus pindah sekarang gunakan online, fasilitasnya ada, tidak memiliki implikasi biaya, nyaman, mudah tanpa harus menghabiskan waktu secara manual. Ini terobosan sepenuhnya untuk masyarakat agar mudah,” pungkas Anies. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA