Mereka adalah PNS Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cianjur bernama Budiman, dan tiga orang sales Marketing Hotel Yasmin yakni Erick Munandar, Ujang Rustaman, Asep Sapurohman serta Yani Rubiati.
Mereka diperiksa sebagai saksi dari tersangka Bupati Cianjur, Irvan Rivano Muchtar.
"Diperiksa sebagai saksi terkait dugaan suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kab Cianjur Tahun 2018 untuk tersangka IRM," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (4/4).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sedikitnya empat orang tersangka.
Selain Irvan, tiga tersangka lainnya yaitu Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan di Kabupaten Cianjur, Rosidin; Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi; dan kakak Ipar Irvan, Cepy Sethiady.
Irvan diduga mengorupsi dana fasilitas sekolah Kabupaten Cianjur senilai Rp 46,8 miliar atau 14,5 persen dari 140 sekolah yang mendapat DAK Kabupaten Cianjur tahun 2018.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: