Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Panggil Direktur Hingga Dirjen Cipta Karya Untuk Suap SPAM

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 04 April 2019, 10:40 WIB
KPK Panggil Direktur Hingga Dirjen Cipta Karya Untuk Suap SPAM
Foto: Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur PT Wahana, Zaini Abidin Noor dan Sekretaris Dirjen PT Cipta Karya, Doddy Krisnandi sebagai saksi kaus suap proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun Anggaran 2017-2018 di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Selain keduanya, yang juga dipanggil General Manager (GM) PT Adhi Karya, Harimawan dan GM PT Brantas Dody Setiawan.

Mereka berempat diminta bersaksi untuk tersangka Anggiat Partunggul Nohot Simaremare dan Teuku Mochammad Nazar.  

"Diperiksa sebagai saksi terkait suap pelaksanaan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum TA 2017-2018 di KemenPUPR untuk tersangka ARE dan TMN," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (4/4).

KPK telah menetapkan sedikitnya delapan orang tersangka dalam perkara ini.

Empat tersangka yang diduga memberi suap adalah Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto; Direktur PT WKE Lily Sundarsih, dan dua Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) bernama Irene Irma serta Yuliana Enganita Dibyo.

Sementara, empat tersangka yang diduga penerima adalah Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Strategis Lampung Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.

Selama proses penyidikan kasus ini, puluhan PPK dan sejumlah pejabat di KemenPUPR telah mengembalikan uang kepada KPK hampir Rp 20 miliar lebih.

KPK juga telah menyita sejumlah aset berupa rumah tanah dan bangunan serta 500 gram logam mulia.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA