Selain keduanya, yang juga dipanggil General Manager (GM) PT Adhi Karya, Harimawan dan GM PT Brantas Dody Setiawan.
Mereka berempat diminta bersaksi untuk tersangka Anggiat Partunggul Nohot Simaremare dan Teuku Mochammad Nazar.
"Diperiksa sebagai saksi terkait suap pelaksanaan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum TA 2017-2018 di KemenPUPR untuk tersangka ARE dan TMN," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (4/4).
KPK telah menetapkan sedikitnya delapan orang tersangka dalam perkara ini.
Empat tersangka yang diduga memberi suap adalah Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto; Direktur PT WKE Lily Sundarsih, dan dua Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) bernama Irene Irma serta Yuliana Enganita Dibyo.
Sementara, empat tersangka yang diduga penerima adalah Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Strategis Lampung Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.
Selama proses penyidikan kasus ini, puluhan PPK dan sejumlah pejabat di KemenPUPR telah mengembalikan uang kepada KPK hampir Rp 20 miliar lebih.
KPK juga telah menyita sejumlah aset berupa rumah tanah dan bangunan serta 500 gram logam mulia.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: