Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Hakim Tolak Permohonan Hary Suwanda

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Rabu, 03 April 2019, 03:53 WIB
Hakim Tolak Permohonan Hary Suwanda
Sidang di PN Jakbar/Net
rmol news logo Permohonan penangguhan kota yang diajukan bos Forex, Hary Suwanda kembali ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Dalam sidang kedua kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan Hary Suwanda dan rekannya, Raywond Rawung itu, Ketua Majelis Hakim Mahri menegaskan belum bisa mengabulkan permohonan terdakwa.

Sebab, untuk mengabulkan permohonan tersebut pihaknya harus mempertimbangkan eksepsi (nota keberatan) yang diajukan oleh tim kuasa hukum kedua terdakwa.

"Eksepsi penasehat hukum terdakwa bisa diterima atau tidaknya belum bisa diputuskan, karena masih banyak pertimbangan," kata Mahri, Selasa (2/4).

Sidang ini pun akan dilanjukan kembali pada Rabu (10/4). Agendanya, menanggapi eksepsi tim penasehat hukum oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Arih Wira Suranta.

Dalam kasus ini, Hary Suwanda dan Raywond Rawung didakwa dengan pasal berlapis, yakni pasal 3 dan 4 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), pasal 5 ayat 1 jo pasal 2 huruf (q) dan (r) UU 8/2010 tentang TPPU, pasal 378 KUHP tentang penipuan, dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA