"Kejaksaan Agung RI telah menerima berkas perkara tersangka inisial JD dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau memasuki dengan cara membongkar, merusak, atau menghancurkan barang bukti yang telah dipasang police line oleh penguasa umum dari Satuan Tugas Anti Mafia Bola Mabes Polri," kata Kapuspen Kejagung, Mukri dalam keterangannya, Selasa (2/4).
Saat ini, tim Kejagung masih meneliti berkas perkara Jokdri. Jika berkas dinyatakan lengkap, maka akan dilimpahkan lagi ke polisi untuk pemberkasan tahap ll.
"Berkas perkara tersebut saat ini sedang dilakukan penelitian oleh Tim Jaksa Peneliti terkait dengan persyaratan formil dan materiilnya," ucapnya.
Jokdri ditetapkan sebagai tersangka perusakan barang bukti kasus dugaan pengaturan skor sejak 14 Februari lalu.
Dia diduga menyuruh 3 tersangka sebelumnya, yaitu Muhammad Mardani Mogot (sopir Jokdri), Musmuliadi (OB di PT Persija), Abdul Gofur (OB di PSSI) untuk mengambil dan merusak barang bukti di kantor Komdis PSSI yang sudah dipasang police line (garis polisi).
Joko Driyono terancam dijerat dengan pasal 363 KUHP dan atau pasal 265 KUHP dan/atau pasal 233 KUHP. Pasal-pasal tersebut pada intinya mengenai tindakan pencurian dengan pemberatan atau perusakan barang bukti yang telah terpasang police line.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: